KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KOMISI
INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN BIREUEN
NOMOR: 05/HK.03.1-Kpt/15/KIP-Kab/III/2019
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK
PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA DAYAH MESJID
KECAMATAN KUTA BLANG KABUPATEN BIREUEN
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN BIREUEN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan
Pemungutan suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
b.
Kecamatan . . .
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1225) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1306);
3. Peraturan Komisi Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara dalam Penyeleggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitian Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1516);
MEMUTUSKAN:
SUARA . . .
KESATU : Menetapakan dan mengangkat Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara di Desa Dayah Mesjid Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen dalam Pemilihan Umum 2019
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan penyelenggra Pemilihan Umum Tahun 2019
di tingkat Tempat Pemungutan Suara dan dalam melaksanakan tugasnya, berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana diamaksud dalam Diktum
KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemilihan
Umum Tahun 2019.
KEEMPAT : Masa kerja
anggota Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU berlaku untuk 1 (satu) kali kegiata terhitung sejak tanggal 10
April 2019 sampai dengan tanggal 9 Mei 2019.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan
kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen
Ditetapkan di Dayah Mesjid,
pada tanggal 10
April 2019
A.N KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN
BIREUEN,
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA DAYAH MESJID
ttd.
(AZMAR MUTTAQIN)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN BIREUEN
NOMOR:05/HK.03.1-Kpt/15/KIP-Kab/III/
2019
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA DAYAH MESJID KECAMATAN KUTA BLANG KABUPATEN BIREUEN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA DAYAH
MESJI DI KECAMATAN KUTA
BLANG KABUPATEN BIREUEN UNTUK PEMILIHAN
UMUM TAHUN 2019
A. Tempat Pemungutan Suara (TPS 1)
No. |
N A M A |
L/P |
A L A M A T |
J A B A T A N |
1. |
SAFWANDI.
SY |
|
|
Ketua |
2. |
UMAR, S.Pd |
|
|
Anggota |
3. |
AZMI H. ALI |
|
|
Anggota |
4. |
SAIFUL AMRI |
|
|
Anggota |
5. |
SYAMSUL
MA'ARIF |
|
|
Anggota |
6. |
ABDULLAH |
|
|
Anggota |
7. |
SYAWALUL
FIKRI |
|
|
Anggota |
B. Tempat Pemungutan Suara (TPS 2)
No. |
N A M A |
L/P |
A L A M A T |
J A B A T A N |
1. |
ISKANDAR |
|
|
Ketua |
2. |
HANAFIAH
HASAN |
|
|
Anggota |
3. |
AFRIZAL |
|
|
Anggota |
4. |
AZHAR |
|
|
Anggota |
5. |
MASRIZAL |
|
|
Anggota |
6. |
ARIF
MUNANDAR |
|
|
Anggota |
7. |
ANDI MAULANA |
|
|
Anggota |
Ditetapkan di Dayah Mesjid,
pada tanggal 10
April 2019
A.N KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN
BIREUEN,
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA DAYAH MESJID
ttd.
(AZMAR MUTTAQN)
0 Komentar