KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN

KABUPATEN BIREUEN

 


 

KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN

KABUPATEN BIREUEN

NOMOR: 05/HK.03.1-Kpt/15/KIP-Kab/III/2019

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA DAYAH MESJID

KECAMATAN KUTA BLANG KABUPATEN BIREUEN

UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

 

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN BIREUEN,

 

Menimbang    :   a.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum ;

b.       

Kecamatan . . .

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Dayah Mesjid Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.

 

Mengingat      :   1.     Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

                          2.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1306);

3.        Peraturan Komisi Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara dalam Penyeleggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitian Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1516);

 

MEMUTUSKAN:

SUARA . . .

Menetapkan   :   KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN BIREUEN TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA DAYAH MESJID KECAMATAN KUTABLANG KABUPATEN BIREUEN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.

KESATU         :   Menetapakan dan mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Dayah Mesjid Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen dalam Pemilihan Umum 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA           :   Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan penyelenggra Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Tempat Pemungutan Suara dan dalam melaksanakan tugasnya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA          :   Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana diamaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.

KEEMPAT       :   Masa kerja anggota Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk 1 (satu) kali kegiata terhitung sejak tanggal 10 April 2019 sampai dengan tanggal 9 Mei 2019.

KELIMA          :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

SALINAN     Keputusan ini disampaikan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen

 

Ditetapkan di Dayah Mesjid,

pada tanggal 10 April 2019

 

A.N KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN BIREUEN,

KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

DESA DAYAH MESJID

 

ttd.

 

(AZMAR MUTTAQIN)

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN

KABUPATEN BIREUEN

NOMOR:05/HK.03.1-Kpt/15/KIP-Kab/III/ 2019

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN  SUARA DI DESA DAYAH MESJID KECAMATAN KUTA BLANG KABUPATEN BIREUEN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

                                                                    

KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA DAYAH MESJI DI KECAMATAN KUTA BLANG KABUPATEN BIREUEN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

 

A.     Tempat Pemungutan Suara (TPS 1)

No.

N A M A

L/P

A L A M A T

J A B A T A N

1.

SAFWANDI. SY

 

 

Ketua

2.

UMAR, S.Pd

 

 

Anggota

3.

AZMI H. ALI

 

 

Anggota

4.

SAIFUL AMRI

 

 

Anggota

5.

SYAMSUL MA'ARIF

 

 

Anggota

6.

ABDULLAH

 

 

Anggota

7.

SYAWALUL FIKRI

 

 

Anggota

 

B.     Tempat Pemungutan Suara (TPS 2)

No.

N A M A

L/P

A L A M A T

J A B A T A N

1.

ISKANDAR

 

 

Ketua

2.

HANAFIAH HASAN

 

 

Anggota

3.

AFRIZAL

 

 

Anggota

4.

AZHAR

 

 

Anggota

5.

MASRIZAL

 

 

Anggota

6.

ARIF MUNANDAR

 

 

Anggota

7.

ANDI MAULANA

 

 

Anggota

 

Ditetapkan di Dayah Mesjid,

pada tanggal 10 April 2019

 

A.N KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN BIREUEN,

KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

DESA DAYAH MESJID

 

ttd.

 

               (AZMAR MUTTAQN)